I.
KONSEP KOPERASI
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
Ø
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
Ø
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
Ø Promosi kegiatan ekonomi
anggotanya
Ø
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
Ø
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
Ø
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3.
Koperasi Negara Berkembang
Walaupun
masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur
tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri
untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di
Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya
dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan
pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top
down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal
ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap
koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara
sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan,
maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan
berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
II.
Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
II A. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideology bangsa tersebut.
Hubungan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
II B. Aliran- aliran Koperasi
ALIRAN
KOPERASI
Secara
umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat
dikelompokan
berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
Ø
Aliran
Yardstick
a)
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
b)
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
c)
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
d)
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dll.
Ø
Aliran
Sosialis
a)
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
b)
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara
– negara Eropa Timur dan Rusia
Ø
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
a)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
b)
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c)
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu
a)
Cooperative
Commonwealth School
b)
School
of Modified Capitalism / School of
c)
Competitive
Yardstick
d)
The
Socialist School
e)
Cooperative
Sector School
a)
Cooperative
Commonwealth School
Ø
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
Ø
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
b) School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Ø
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
c) The Socialist School
Ø
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d) Cooperative Sector School
Ø
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
I.
Sejarah Lahirnya Koperasi
III A. Sejarah Lahirnya Koperasi Dunia
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada
tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada
tahun 1851 koperasi tersebut dapat mendirikan sebuah pabrik dan perumahan bagi
anggota yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun diluar Inggris.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik disektor produksi maupun disektor
perdagangan, pimpinan Cooperative Whole Society(CWS) membuka
perwakilan diluar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dll. The
Women’s Cooperation Guild dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi , disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen. Pada tahun
1919 didirikanlah Cooperative Collage di Manchester yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Selain
di Inggris revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi.
Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti
mesin-mesin yang digunakan dengan mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor koperasi di
Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Disamping
negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1818-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha laiinnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Kopearasi Internasional) dalam kongres koperasi Internasional yang pertama
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
Itulah
sedikit parapan mengenai sejarah perkembangan koperasi di negara-negara di
dunia, dan sekarang saya akan membahas bagaimana perkembangan koperasi di
negara Indonesia sendiri. Berikut paparannya
III B. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada
tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya
diserahkan kepada Pemerintah bulan September 1921, kesimpulannya bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring perkembangan jaman
dan tuntutan lingkungan strategis, tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche
Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putra). Tahun 1930 didirikannya Jawatan Koperasi dipimpin
oleh Prof. J.H. Boeke masuk dalam lingkungan Departemen BB (departemen Dalam
Negeri), kemudian tahun 1935 dipindahkan ke Departemen EZ (Departemen
Kehakiman).
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah
mempolitikkan koperasi mulai tampak. Dan pada tahun 1965 diadakan
lagi Munaskop II yang diadakan di Jakarta merupakan pengambil alihan
koperasi oleh kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
Kemudian
tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib
menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi mengakibatkan
penurunan jumlah koperasi . Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967
disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Di samping UUNo.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan usaha Simpan Pinjam
oleh koperasi. PP tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam
usaha jasa keaungan, yang membedakan kopeasi yang bergerak disektor moneter dan
sektor riil.
Dan
dari penjelasan sejarah perkembangan koperasi diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa perkembangn koperasi di negara-negara tersebut dapat memberikan dampak
yang positif bahkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan usaha
koperasi diberbagai sector diantaranya perdagangan, moneter dan sektor riil
yang juga terjadi di Indonesia. Dan dalam pelaksaannya Koperasi sendiri juga
sudah diatur secara jelas misalnya telah dibentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Kopearasi Internasional) yang merupakan suatu gerakan
interasional. Dan juga di Indonesia juga sudah ada peraturan yang jelas untuk
mengatur Perkoperasian di Indonesia yaitu UU No.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sumber :