EKONOMI KOPERASI

I.          KONSEP KOPERASI

1.        Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi. 

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Ø  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Ø  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
Ø  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Ø  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 

Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
Ø  Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
Ø  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
Ø  Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Ø  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

2.        Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.         Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.



   II.            Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

II A.    Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi


II B.     Aliran- aliran Koperasi

ALIRAN KOPERASI
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

Ø   Aliran Yardstick

a)        Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
b)        Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
c)        Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
d)        Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


Ø   Aliran Sosialis

a)        Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
b)         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

Ø   Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

a)      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b)       Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c)      Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu
a)         Cooperative Commonwealth School
b)        School of Modified Capitalism / School of
c)         Competitive Yardstick
d)        The Socialist School
e)         Cooperative Sector School

a)      Cooperative Commonwealth School

Ø  Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Ø  M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

b)      School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Ø  Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

c)      The Socialist School

Ø  Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

d)      Cooperative Sector School

Ø  Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

      I.            Sejarah Lahirnya Koperasi

III A. Sejarah Lahirnya Koperasi Dunia

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada tahun 1851 koperasi tersebut dapat mendirikan sebuah pabrik dan perumahan bagi anggota yang belum mempunyai rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun diluar Inggris. Melihat perkembangan usaha koperasi baik disektor produksi maupun disektor perdagangan, pimpinan Cooperative Whole Society(CWS) membuka perwakilan diluar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dll. The Women’s Cooperation Guild dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi , disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen. Pada tahun 1919 didirikanlah Cooperative Collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Selain di Inggris revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Disamping negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1818-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha laiinnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Kopearasi Internasional) dalam kongres koperasi Internasional yang pertama tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Itulah sedikit parapan mengenai sejarah perkembangan koperasi di negara-negara di dunia, dan sekarang saya akan membahas bagaimana perkembangan koperasi di negara Indonesia sendiri. Berikut paparannya

III B.  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah bulan September 1921, kesimpulannya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, tahun 1927 dikeluarkan Regeling Inlandsche Cooperative Vereenigingen (sebuah peraturan koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra).  Tahun 1930 didirikannya Jawatan Koperasi dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke masuk dalam lingkungan Departemen BB (departemen Dalam Negeri), kemudian tahun 1935 dipindahkan ke Departemen EZ (Departemen Kehakiman).
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu, langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.  Dan  pada tahun 1965 diadakan lagi Munaskop II yang diadakan di Jakarta  merupakan pengambil alihan koperasi oleh kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
Kemudian tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi mengakibatkan penurunan jumlah koperasi . Pada tahun 1992, UU No.12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di samping UUNo.25 tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. PP tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keaungan, yang membedakan kopeasi yang bergerak disektor moneter dan sektor riil.
Dan dari penjelasan sejarah perkembangan koperasi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa perkembangn koperasi di negara-negara tersebut dapat memberikan dampak yang positif bahkan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan usaha koperasi diberbagai sector diantaranya perdagangan, moneter dan sektor riil yang juga terjadi di Indonesia. Dan dalam pelaksaannya Koperasi sendiri juga sudah diatur secara jelas misalnya telah dibentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Kopearasi Internasional) yang merupakan suatu gerakan interasional. Dan juga di Indonesia juga sudah ada peraturan yang jelas untuk mengatur Perkoperasian di Indonesia yaitu UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Sumber :


FOLLOW US @ INSTAGRAM