Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era
baru dalam berbagai bidang dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan
yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah
batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu
ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas,
dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang
antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti.
Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai
kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain,
merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada
kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita
lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan
tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun
negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara
kita ini menghadapi tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini.
Khusus di
bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan
bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan
demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang
muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai
"universalisasi sistem ekonomi" (the universalization of the
economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan
"dipaksa" untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal
ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti
oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari
perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang
mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) sanggupkah menghadapi
tantangan dari era globlisasi sekarang ini ?. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa
implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka
ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang
menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting
karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka
tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar
internasional.
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah
Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa
kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada
pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di
Indonesia :
§ Pada tanggal 12 Juli
1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
§ Pada tahun 1960 dengan
Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan
pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia
ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal
melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
§ Lalu pada tahun 1961,
dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
§ Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde
Baru Hingga Sekarang
Tampilan
orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang :
§ Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
§ Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
§ Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
§ Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
§ Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan
melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam
waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut.
Jika semula ketergantungan terhadap captive market program
menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran
swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing
usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan
dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan
peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping
sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan
dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan
pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar
harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia
pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara
55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari
populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari
populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada
akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat
kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan
distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian
dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen
untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara
luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres
18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan
pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya
pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai
prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini
menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan
usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu
jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola
spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis
koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang
jasa lainnya.
Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari
Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa
jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di
Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi
selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM
tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha
sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun.
Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi
akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam
penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha
koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak
diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah
mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR
tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
Pembahasan
Faktor-Faktor yang Mendukung Koperasi di Indonesia
Beberapa faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan
dengan beberapa faktor berikut :
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan
harga yang layak antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi
pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan
pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik
seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang
terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam
mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan
pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
2.
Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara
optimal untuk mempertinggi efisiensi.
3.
Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan
dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan
lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
Selanjutnya hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya
haruslah serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan
tidak menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain,
serta dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal
dan vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya
diprioritaskan pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan
perusahaan besar milik negara.
Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan
kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik
beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada
hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan
prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi,
reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi
koperasi.
Faktor-Faktor yang Menghambat Koperasi di Indonesia
Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi
permasalahan tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi
jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat
bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat
golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada
masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan
masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa
sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan
anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi
sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber
Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi.
Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh
masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah
yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga
kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui
pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara
efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing
merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui
bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka
mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka
koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/
langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah
perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah
permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga
dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan
pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai
anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di
koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan
bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah
harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi
mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya
saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan
terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat
pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang
dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini
sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi
dari anggota.
Apabila
semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat
memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
Dari
pertanyataan di atas, dapat kita amati perkembangan koperasi di Indonesia dari
zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Semua itu karena
pengaruh era globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang pada saat ini.
Tetapi di balik perkembangan tersebut juga kita menemukan penghambat dari
jalannya koperasi di Indonesia. Sebagai warga negara kita wajib mengembangkan
koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat membawa dampak baik
bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
sumber: http://veneziaamanda.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html